Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Mekanisme Pemilihan Prajuru Desa Adat Tamblang 2024 - 2029

PRAWARTAKA PANYUDIAN NGADEGANG PRAJURU DESA ADAT TAMBLANG PERIODE 2024-2029

Sekretariat: Balai Desa Adat Tamblang - Kec. Kubutambahan - Buleleng - Bali

PENGUMUMAN

Nomor: 03/Prawartaka-TbI/V/2024

Om Swastiastu,

BAHWA DENGAN AKAN BERAKHIRNYA MASA JABATAN PRAJURU DESA ADAT TAMBLANG, MAKA ATAS PETUNJUK MAJELIS DESA ADAT (MDA) PROVINSI BALI AKAN DILAKUKAN PROSES DAN TAHAPAN NGADEGANG PRAJURU DESA ADAT SESUAI KETENTUAN YANG BERLAKU ATAS DASAR HAL TERSEBUT, PANITIA MENYAMPAIKAN HAL-HAL SEBAGAI BERIKUT

1. Prajuru Desa Adat Tamblang terdiri atas (a) Kelian Desa Adat, sebagai Pamucuk Prajuru Desa Adat. (b) Patajuh: (c) Panyarikan, dan (d) Patengen.

2. Persyaratan Bakal Calon Kelian Desa Adat adalah sebagai berikut: 

a) Tercatat sebagai Krama Pengarep,
b) Sudah melaksanakan Upacara Perkawinan sampai tingkat Mawidhi Widana
c) Nenten Ceda Angga, sehat jasmani dan rohani,
d) Bertempat tinggal/berdomisili di wilayah Desa Tamblang dan sebagai krama dadia yang berada di wilayah Desa Adat Tamblang. 
e) Memiliki Pengalaman sebagai prajuru Kelembagaan Desa Adat atau Kepentingan Karya Desa Adat 
f)Memegang teguh Awig-awig serta Pararem Desa Adat
g) Umur sekurang-kurangnya 40 tahun dan setinggi tingginya 60 tahun pada saat ngadegang. 
h) Berpendidikan serendah-rendahnya SMA atau Sederajat
i) Tidak menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang, Tidak menjadi Pengikut Sampradaya Non Dresta Bali,
k) Tidak merangkap jabatan sebagai perbekel atau jabatan sejenis dalam Pemerintahan Desa Dinas/Kelurahan, 
l) Tidak pernah mendapatkan sanksi adat kategori berat, 
m) Tidak merangkap menjadi pengurus partai politik,
n) Memiliki kemampuan bekerjasama yang baik dengan Pemerintah, Pemerintah Daerah, MDA, Desa Adat Lainnya, dan Lembaga Non-Pemerintah Lainnya, namun tetap mampu menjaga independensi Desa Adat,
o) Memiliki komitmen, kemampuan, dan kecakapan yang kuat dalam menjaga dan memperjuangkan keberadaan dan keberlanjutan Desa Adat
p) Memiliki komitmen, kemampuan, dan kecakapan yang kuat untuk menjaga adat, budaya, tradisi Bali serta Agama Hindu sebagai jiwa Desa Adat

3. Persyaratan Bakal Calon Prajuru Desa Adat Lainnya adalah sebagai berikut: 

a) Tercatat sebagai Krama Desa, kecuali Kerama Nyada,
b) Sudah melaksanakan Upacara Perkawinan sampai tingkat Mawidhi Widana,
c) Nenten Ceda Angga, sehat jasman dan roh rohani 
d) Bertempat tinggal/Berdomisil di wilayah Desa Tamblang dan sebagai krama dadia yang berada di wilayah Desa Adat Tamblang.
e) Memegang teguh Awig-awig serta Perarem Desa Adat
f) Umur sekurang-kurangnya 30 tahun dan setinggi ingginya 60 tahun pada saat ngadegang. 
g) Berpendidikan serendah rendahnya SMA atau sederajat,
h) Tidak menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang.
i) Tidak menjadi Pengikut Sampradaya Non-Dresta Bali
j) Tidak merangkap jabatan sebagai perbekel atau jabatan sejenis dalam Pemerintahan Desa Dinas/Kelurahan.
k) Tidak pernah mendapatkan sanksi adat kategori berat
l) Memiliki kemampuan bekerjasama yang baik dengan Pemerintah, Pemerintah Daerah, MDA, Desa Adat Lainnya, dan Lembaga Non-Pemerintah Lainnya, namun tetap mampu menjaga independensi Desa Adat,
m) Memiliki komitmen, kemampuan, dan kecakapan yang kuat dalam menjaga keberlanjutan Desa Adat.
n) Memiliki komitmen, kemampuan, dan kecakapan yang kuat untuk menjaga adat, budaya, tradisi Bali serta Agama Hindu sebagai Jiwa Desa Adat 

4. Mekanisme Penjaringan dan Pengusulan Prajuru Desa Adat dilakukan secara bersamaan atau simultan.

5. Penjaringan dan Pengusulan Prajuru Desa Atlat Tamblang oleh Kerama Desa Adat, menggunakan mekanisme penjaringan melalui Banjar Adat.

6. Setiap banjar adat dapat mengusulkan paling banyak 2 (dua) orang calon Kelian Desa Adat dan/atau Prajuru Desa Adat lainnya, yang dapat berasal dari banjar adat sendiri dan atau berasal dari banjar adat lainnya.

7. Penjaringan dapat dilakukan secara langsung dalam Paruman Madya Desa Adat jika dalam batas waktu pengajuan yang ditentukan belum ada bakal calon atau tidak dapat dilakukan musyawarah melalui mekanisme penjaringan dalam banjar adat 

8. Waktu Penjaringan atau Pengusulan Bakal Calon Prajuru Desa Adat melalui Banjar Adat adalah dari tanggal 3 s.d 7 Juni 2024 

9. Pelaksanaan Musyawarah Mufakat untuk Ngadegang Prajuru Desa melalui Paruman Madya Desa Adat Tamblang yang dilakukan pada Saniscara Paing, Kelawu tanggal 29 Juni 2024.

DEMIKIAN PEMBERITAHUAN INI, ATAS PERHATIAN DARI SEMUA PIHAK KAMI SAMPAIKAN TERIMA KASIH

Om Santih, Santih, Santih,

Ketua Panitia,

I Wayan Sukra Warpala No WA: 087762022267

Anggota Panitia:

1. Gede Budi Supartana 
2. I Made Bagiasa
3. Made Kembar Binasa
4.Wayan Budarana
5. Made Budi Ratnayasa
6. Pasek Wiradnyana
7. Kadek Buda Sandiyasa

Tamblang, 26 Mei 2024 Sekretaris,

Jro Dlg. Nyoman Separma No WA: 08123621664
Kriana
Kriana Saya hanya orang yang menyempatkan diri untuk menulis tentang apa saja ketika saya sempat menulis, untuk diri sendiri maupun informasi untuk orang lain

Posting Komentar untuk "Mekanisme Pemilihan Prajuru Desa Adat Tamblang 2024 - 2029"