Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Prosedur Balik Nama Kendaraan di Samsat Buleleng

Akriko.com - Halo Brosis, jumpa lagi dengan saya, kali ini saya akan memberikan info tentang pengalaman saya balik nama kendaraan di samsat Buleleng pada tanggal 28 Agustus 2023.



Beberapa waktu lalu saya membeli motor bekas tahun 2009 yakni Suzuki New Smash, setelah saya cek ketika mau bayar pajak ternyata sudah di blokir oleh pemilik sebelumnya, jadi saya tidak bisa cek tagihan pajak motor itu dan mau tidak mau harus balik nama.

Kebetulan ada program pemutihan sanksi pajak dan bebas bea balik nama, maka saya manfaatkan kesempatan ini untuk Balik nama dan supaya motor tidak bodong.

Baiklah saya akan lamgsung saja jelaskan proses balik nama kendaraan di samsat buleleng pada tahun 2023, seperti apa prosedurnya, silakan simak di bawah ini.

Namun sebelumlanjut ingat bawa pulpen untuk isi formulir meski disana ada pulpen tapi kadang semua terpakai, selain itu bawa juga tas untukbawa berkas karna perjalanan dari kantor samsat ke bagian BPKB itu jauh.
  1. Pertama sudah pasti harus fotokopi BPKB, STNK dan KTP Pemilik baru, bilang ke tukang fotokopi kalau mau baliknama supaya berkasnya dibuatkan disana seperti kwitansi jual beli yg isi metaerai 10.000 dan lain-lain. Biaya fotokopi dan berkas lainnya kena Rp20.000
  2. Setelah itu datang ke bagian informasi yang ada di dalam, nanti disa a akan dicek lagi berkasnya, jika sudah lengkap maka berkas akan dimasukan ke dalam map putih setelah berkas lengkap silakan bawa ke bagian cek fisik/gosok nomor mesin dan rangka.
  3. Dibagian cek fisik silakan dongkrak dobel kendaraan, buka jok dan berkas tadi ditaruh diatas motor. Jika motor sudah gosok nomot mesin dan rangka, silakan pindahkan ke parkir lain supaya yg gosok mesin bisa dapat tempat. Sementara nerkas di bawa oleh tilang cek fisik, silakan ditunggu sampai dipanggil.
  4. Setelah dipanggil berkas dalam map tadi diserahkan lagi dan mengisi formulir untuk data pemilik motor dan identitas motor. Setelah selesai isi data,berkas tadi di bawa kekantor bagian BPKB yang baru yang ada diKampung tinggi.
  5. Silakan serahkan berkas tadi pada bagian BPKB, setelah itu disuruh membeli BPKB dan membayar di kasir BRI sebesar Rp225.000, setelah itu balik lagi ke bagian BPKB dam serahkan bukti tadi, setelah balik lagi ke kantor samsat membawa sisa berkas dalam map.
  6. Setelah dikantor samsat, silakan langsung loket BRI untuk bayar STNK dan TNKB sebesar Rp160.000,- setelah itu bawa ke loket 1 dan nanti akan di beri nomor antrian.
  7. Mungkin karna ptoses balik nama, saya menunggu sangat lama, saya antrian nomor B36, sampai dilewati 40 antrian, lumayan lamaenunggu, akhirnryna dipanggil.kuga dan bayat di kasi 1 sebesr Rp297.000. (nilainya tergantung jenis, tahun kendaraan dan juga kendaraan keberapa dan juga jika ada nungkak pajak)
  8. Setelah itu tunggu lagi untuk megambil STNK dan KTP dan juga bukti untuk buat TNKB dan ambil BPKB.
  9. Setelah itu datang ke bagian TNKB untuk cetak nomor plat baru, silakan setor STNK dam bukti tadi disini, silakan tunggu sampai selesai proses pembuatan plat baru.
  10. Setelah selesai membuat plat maka silakan datang lagi ke bagian BPKB yang ada di lampung tinggi, silakan setor bukti tadi dan ditukar dengan kertas biasa yang bserisi jadwal pemgbilan BPKB.
Nah itulah cerita saya tentang pengalaman balik nama kendaraan di samsat Buleleng pada tahun 2023, dengan mengeluarkan total biaya sebesar Rp682.000,- biaya bisa berbeda tergantung jenis motor, kubikasi dan tahun motor, semoga bermanfaat.
Kriana
Kriana Saya hanya orang yang menyempatkan diri untuk menulis tentang apa saja ketika saya sempat menulis, untuk diri sendiri maupun informasi untuk orang lain

Posting Komentar untuk "Prosedur Balik Nama Kendaraan di Samsat Buleleng"