Jual Kendaraan, Langsung Blokir aja, ini Alasannya!
Akriko.com - Halo Brosis, jumpa lagi dengan saya, kali ini saya akan memberikan sedikit tips tentang blokir kendaraan yang sudah dijual terutama kendaraan atas nama sendiri.
Beberapa bulan lalu saya menjual motor saya yakni motor pertama yakni Vario tahun 2010 dan motor ketiga yakni Suzuki Shogun SP 2005, semua atas nama sendiri, alasan jual karena terlalu banyak punya motor.
Setelah sekian bulan saya jual, akhirnya saya blokir kedua motor itu secara online di Samsat Buleleng. Nah kenapa saya blokir? Ada dua hal yang mewajibkan kita memblokir kendaraan atas nama sendiri yang sudah kita jual.
Apa saja dua alasan itu, silakan simak di bawah ini.
Pertama untuk menghindari tarif progresif pajak kendaraan bermotor, jadi ketika sudah di blokir maka kita hanya kena pajak progresif level satu atau dua, tergantung jumlah kendaraan yang dimiliki.
Kedua adalah untuk kenghindari tilang elektronik, nah jika suatu saat kendaaraan yang sudah kita jual itu, melanggar lalu lintas dan masih atas nama kita, maka surat tilangnya sudah pasti akan dikirim ke alamat kita, mau tidak mau itu harus di bayar, nah sedangkan bukti tilang berada pada pemilik lama, pemilik baru tidak tahu.
Bagi kamu yang mau blokir STNK kendaraan secara online, kamu bisa baca tulisan saya dengan judul Pengalaman Blokir STNK Kendaraan secara online di Samsat Buleleng.
Nah itulah dua alasan kenapa kita harus memblokir kendaraan kita di samsat ketika sudah dijual yakni untuk menghindari pajak progresif dan menghindari tilang elektronik. Nah mungkin hanya itu tips kali ini, semoga bermanfaat dan terima kasih.
Posting Komentar untuk "Jual Kendaraan, Langsung Blokir aja, ini Alasannya!"
Silakan berikan komentar Anda dengan baik, silakan gunakan Bahasa Indonesia dengan baik supaya mudah dibaca oleh pengunjung lain, Jangan ada Spam dan link aktif. Terimakasih