Program Keringanan Bayar Pajak & Bea Balik Nama Kendaraan
Akriko.com - Halo Brosis, jumpa lagi dengan saya kali ini saya akan memberikan sedikit informasi tentang Program Keringanan Bayar Pajak & Bea Balik Nama Kendaraan di Bali yang sudah dan juga akan mulai berlaku dalam beberapa waktu kedepan. Hal ini dilakukan oleh pemerintah supaya warga bisa taat pajak dan pendapatan daerah juga tetap ada pemasukan.
Manfaatkan Segera Pergub Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pembebasan Pokok Pajak Serta Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Denda Terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, yang diundangkan pada tanggal 20 Mei 2021, Gubernur Bali kembali mengeluarkan kebijakan strategis dikaitkan dengan relaksasi pajak di Daerah Bali sebagai berikut:
- Kebijakan Diskon Pajak mulai tanggal 8 Juni sampai dengan 3 September 2021. Diskon Pajak diberikan kepada wajib pajak yang menunggak pajak, cukup membayar pajak 2 (dua) tahun saja, sedangkan pajak tahun ketiga dan seterusnya dibebaskan. KEBIJAKAN INI HANYA BERLAKU DALAM 3 BULAN SAJA.
- Kebijakan Gratis BBNKB II (Balik Nama) mulai tanggal 4 September sampai dengan 17 Desember 2021. Gratis BBNKB II diberikan kepada wajib pajak yang akan melakukan proses balik nama, mutasi lokal dan mutasi dari luar Bali.
- Kebijakan Pemutihan mulai tanggal 8 Juni sampai dengan 17 Desember 2021. Pemutihan merupakan pembebasan Bunga dan Denda terhadap pembayaran PKB dan BBNKB II.
Posting Komentar untuk "Program Keringanan Bayar Pajak & Bea Balik Nama Kendaraan"
Silakan berikan komentar Anda dengan baik, silakan gunakan Bahasa Indonesia dengan baik supaya mudah dibaca oleh pengunjung lain, Jangan ada Spam dan link aktif. Terimakasih