Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PTKP pajak yang di potong perusahaan berbeda saat akan dilaporkan di e filing

Halo brosis, jumpa lagi dengan saya, kali ini saya akan bercerita sedikit tentang pajak yakni tentang membuat laporan SPT tahunan punya istri saya. Karena sudah bulan maret jadi harus segera dilaporkan.
Seperti biasa setiap tahun istri saya dapat bukti pemotongan Pph pasal 21 dari perusahaan tempat kerjanya, sudah tiga kali saya membuatkan laporan SPT tahunan dan berjalan lancar dan mudah karena penghasipan bruto dallam setahun masih di bawah 60 juta.

Saat membuat laporan secara online memang tidak ada masalah meski PTKP yang dipakai masih 54 juta status belum kawin, karena potongan pajak masoh nol dan masih bisa memakai formulir 1770 SS.

Sekarang kondisinya beda, pengahsilan bruto yang telihat pada bukti pemotongan pajak sudah diatas 60 juta, jadi sudaj tentu tidak bisa semudah saat mebuat spt tahunan seperti tahun sebelumnya, sekarang formulir yang dipakai adalah formulir 1770 S.

Awalnya saya merasa tidak akan ada masalah saat memasukan atau mengisi SPT tahunan, namun setelah saya coba masukkan ada sedikit masalah yakni pilihan PTKP tidak ada yang 54 juta, yang ada adalah 58.500.000 juta untuk WP sudah kawin.

Jadi saat saya masukkan Pph pasal 21 yang dipotong oleh perusahaan akan menjadi lebih bayar saat akan melaporkan, karena jumlah PKP menjadi lebih sedikit karena dipotong dengan PTKP yang lebih besar.

Jadi pph pasal 21 yang dipotong perusahaan lebih besar sehingga saat akan akan menyelesaikan pembuatan laporan terlihat ada kelebihan bayar pph 21. 

Nah selanjutnya pertanyaan saya, kenapa perusahaan masih memakai PTKP 54 juta? sedangkan di djponline sudah tidak ada pilihan PTKP 54 juta, yang paling kecil itu 58.500.000, bagaiamana ini? Apakah saya harus membuayt laporan SPT tahunan lebih bayar?

Kalau buat laporan lebih bayar, kayaknya akan ribet deh untuk membuat laporannya. 😣😔

Jawabannya adalah, karena istri lapor pajak tidak ikut suami, jadi PTKP masih pakai yang belum menikah jadi PTKPnya adalah masih Rp 54.000.000
Kriana
Kriana Saya hanya orang yang menyempatkan diri untuk menulis tentang apa saja ketika saya sempat menulis, untuk diri sendiri maupun informasi untuk orang lain

Posting Komentar untuk "PTKP pajak yang di potong perusahaan berbeda saat akan dilaporkan di e filing"