Cara Mengetahui Jumlah Pembayaran Pajak Kendaraan Anda di Bali
Akriko.com - Seperti diketahui kalau saat ini kita punya kendaraan lebih dari satu maka saat membayar pajak kendaraan kita sudah kena pajak progresif. Semakin banyak punya kendaraan maka semakin besar juga jumlah pajak progresif yang harus dibayar.
Sebagai warga negara yang baik maka sudah seharusnya kita membayar pajak kendaraan kita setiap tahun yang jumlah pembayarannya menyesuaikan dengan jenis kendaraan yang dimiliki, semakin muda motor semakin besar pajaknya, semakin besar kubikasi mesin maka semakin besar juga pajaknya.
Saat ini kita sudah diberikan kemudahan untuk membayar pajak kendaraan di kantor samsat, saat ini kita bisa membayar pajak kendaraan secara online yang artinya meski registrasi kendaraan di wilayah lain maka kita bisa membayarnya di wilayah lain tanpa harus pulang kampung.
Jadi dengan demikian kita sudah dipermudah untuk melunasi tagihan pajak kendaraan kita setiap tahun. Sekedar informasi bahwa kita juga bisa mengecek berapa pajak kendaraan yang harus dibayar sehingga kita bisa menyiapkan uang yang pas ketika kita akan pergi ke kantor samsat atau Bank untuk membayar pajak kendaraan.
Ada cara yang sangat mudah untuk bisa mengetahui tagihan pajak kendaraan yang kita miliki yakni dengan mengeceknya lewat website milik BPD bali yakni https://portal.bpdbali.id/infosamsat/ silakan klik disana untuk mengetahui berapa tagihan pajak kendaraan yang harus Anda bayar. Setelah diklik maka akan muncul gambar seperti di bawah ini.
Pada kolom paling atas silakan masukkan nomor plat kendaraan Anda, misalnya DK 1234 ABC. Pada kolom kedua masukkan nomor KTP Anda yang terdiri dari 16 digit. Kolom selanjutnya silakan masukkan 5 angka terakhir dari nomor rangka kendaraan Anda. Setelah itu silakan tekan proses. Setelah ditekan proses maka akan muncul data kendaraan dan juga jumlah pajak yang harus di bayar seperti pada gambar di bawah ini.
Seperti pada gambar di atas, untuk kendaraan tahun 2014 dan kendaraan kedua, maka harus membayar pajak kendaraan sebesar Rp 275.000,- nah itulah cara mudah mengetahui jumlah pajak kendaraan yang harus di bayar di Bali. Sekedar informasi, sistem ini akan bekerja untuk kendaraan yang jatuh tempo pajaknya dalam waktu tiga bulan kedepan, jika jatuh temponya masih jauh, misalnya lagi 4 bulan atau lebih maka sistem ini tidak bekerja atau tidak akan keluar hasil jumlah pajak yang harus di bayar. Terimakasih.
Sebagai warga negara yang baik maka sudah seharusnya kita membayar pajak kendaraan kita setiap tahun yang jumlah pembayarannya menyesuaikan dengan jenis kendaraan yang dimiliki, semakin muda motor semakin besar pajaknya, semakin besar kubikasi mesin maka semakin besar juga pajaknya.
Saat ini kita sudah diberikan kemudahan untuk membayar pajak kendaraan di kantor samsat, saat ini kita bisa membayar pajak kendaraan secara online yang artinya meski registrasi kendaraan di wilayah lain maka kita bisa membayarnya di wilayah lain tanpa harus pulang kampung.
Jadi dengan demikian kita sudah dipermudah untuk melunasi tagihan pajak kendaraan kita setiap tahun. Sekedar informasi bahwa kita juga bisa mengecek berapa pajak kendaraan yang harus dibayar sehingga kita bisa menyiapkan uang yang pas ketika kita akan pergi ke kantor samsat atau Bank untuk membayar pajak kendaraan.
Ada cara yang sangat mudah untuk bisa mengetahui tagihan pajak kendaraan yang kita miliki yakni dengan mengeceknya lewat website milik BPD bali yakni https://portal.bpdbali.id/infosamsat/ silakan klik disana untuk mengetahui berapa tagihan pajak kendaraan yang harus Anda bayar. Setelah diklik maka akan muncul gambar seperti di bawah ini.
Pada kolom paling atas silakan masukkan nomor plat kendaraan Anda, misalnya DK 1234 ABC. Pada kolom kedua masukkan nomor KTP Anda yang terdiri dari 16 digit. Kolom selanjutnya silakan masukkan 5 angka terakhir dari nomor rangka kendaraan Anda. Setelah itu silakan tekan proses. Setelah ditekan proses maka akan muncul data kendaraan dan juga jumlah pajak yang harus di bayar seperti pada gambar di bawah ini.
Seperti pada gambar di atas, untuk kendaraan tahun 2014 dan kendaraan kedua, maka harus membayar pajak kendaraan sebesar Rp 275.000,- nah itulah cara mudah mengetahui jumlah pajak kendaraan yang harus di bayar di Bali. Sekedar informasi, sistem ini akan bekerja untuk kendaraan yang jatuh tempo pajaknya dalam waktu tiga bulan kedepan, jika jatuh temponya masih jauh, misalnya lagi 4 bulan atau lebih maka sistem ini tidak bekerja atau tidak akan keluar hasil jumlah pajak yang harus di bayar. Terimakasih.
Posting Komentar untuk "Cara Mengetahui Jumlah Pembayaran Pajak Kendaraan Anda di Bali"
Silakan berikan komentar Anda dengan baik, silakan gunakan Bahasa Indonesia dengan baik supaya mudah dibaca oleh pengunjung lain, Jangan ada Spam dan link aktif. Terimakasih