Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Cek IMEI HP Baru atau Bekas Sebelum di Beli

Halo Brosis, jumpa lagi dengan saya, kali ini saya akan memberikan sedikit tips tentang cara cek IMEI HP baru atau bekas sebelum di beli. Kenapa harus di cek IMEI HP itu? Karena sejak tanggal 17 Agustus 2019 lalu, kemenperin mengeluarkan peraturan yang isinya, setiap HP yang beredar di Indonesia IMEI HP tersebut harus terdaftar di database Kemenperin.

Cara Cek IMEI HP Baru atau Bekas Sebelum di Beli

Sebenarnya apa itu IMEI? IMEI merupakan singkatan dari International Mobile Equipment Identity (IMEI) adalah nomor identitas khusus yang dikeluarkan oleh asosiasi GSM (GSMA) untuk tiap slot kartu GSM yang dikeluarkan oleh produsen HP. Jadi jika ada HP dengan slot SIM dua maka HP yang mendukung slot kartu SIM ganda akan memiliki dua nomor IMEI dan pastinya tidak ada HP memiliki nomor IMEI yang sama.

Semua HP memiliki IMEI baik dari merek yang terkenal maupun yang tidak terkenal baik HP yang murah maupun yang mahal baik HP yang bentuknya kecil maupun besar, semua memiliki nomor IMEI yang berbeda.

Kenapa setiap HP harus punya IMEI, apa fungsi dari IMEI HP ini? IMEI HP ini berfungsi untuk mengetahui jenis/model HP, mengetahui garansi HP dan juga bisa untuk mengecek HP yang hilang untuk di blokir IMEInya supaya tidak bisa dipakai oleh yang mencuri HP tersebut.

Hal ini dilakukan pemerintah untuk menghentikan masuknya HP black market di tanah air, yang jelas-jelas merugikan karena HP itu tidak memberikan kontribusi apapun kepada pendapatan negara ini dan juga bisa mengancam keamanan negara kita kalau HP itu disalahgunakan.

Dengan adanya aturan baru ini maka kita lebih hati-hati dan teliti untuk membeli HP baik HP baru maupun HP bekas, karena jika IMEI HP yang kita beli tidak terdaftar di database Kemenperin maka HP itu diblokir yang artinya HP tersebut tidak bisa dipakai di Indonesia.

Sebelum ada aturan baru ini mungkin HP Black market dengan IMEI yang tidak jelas masih banyak berkeliaran di Indonesia, oleh sebab itu peran pemerintah kali ini bisa untuk mengurangi dan bahkan menghentikan masuknya HP ilegal ke tanah air yang selama ini banyak terjadi.

Terus bagaimana dengan HP dengan IMEI yang tidak terdaftar di database Kemenperin, apakah langsung di blokir? Jawabanya tidak langsung diblokir, tetapi ketentuan atas masa pakainya akan ditentukan kemudian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagaimana jika membeli HP dari luar negeri setelah tanggal 17 Agustus 2019? Apakah nantinya bisa dipakai di Indonesia? Jawabannya tetap bisa dipakai, selama importasinya mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Oleh sebab itu sebelum membeli HP silakan cek IMEI HP tersebut caranya silakan simak di bawah ini.
  1. Silakan masuk ke website kemenperin ini imei.kemenperin.go.id
  2. Silakan masukkan no IMEI HP yang jumlahnya 15 digit pada kolom Cek Imei
  3. Jika sudah selesai, silakan klik Tanda Cari
  4. Jika HP terdaftar maka akan muncul notifikasi bahwa IMEI HP tersebut terdaftar di database Kemenperin.
  5. Sedangkan jika HP tidak terdaftar maka akan muncul notifikasi bahwa IMEI HP tersebut tidak terdaftar di database Kemenperin.
Nah itulah cara cek IMEI HP apakah terdaftar di database Kemenperin atau tidak supaya tidak mendapat HP Balck Market yang akan diblokir atau tidak bisa dipakai di Indonesia, semoga bermanfaat dan terimakasih.

Kriana
Kriana Saya hanya orang yang menyempatkan diri untuk menulis tentang apa saja ketika saya sempat menulis, untuk diri sendiri maupun informasi untuk orang lain

Posting Komentar untuk "Cara Cek IMEI HP Baru atau Bekas Sebelum di Beli"