Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Menambah Perserta BPJS Kesehatan Ikut Suami / Istri yang Bekerja

Hola Brosis, kali ini saya mau sedikit bercerita tentang BPJS, dimana pada hari ini Jumat 11 Mei 2018 saya datang ke kantor BPJS Denpasar yang beralamat di jalan D.I. Panjaitan No. 6 Niti Mandala Renon Denpasar dengan nomor telepon (0361) 225057.


Sempat bingung juga mencari kantor BPJS kesehatan ini karena hampir tidak ada sign board yang bertuliskan BPJS kesehatan. Namun tulisan BPJS Kesehatan berada di bagian atas gedung sehingga tidak terjangkau oleh saya dan tidak terpikirkan oleh saya kalau sign boardnya ada di atas sana.

Hari ini saya datang ke kantor BPJS kesehatan Denpasar untuk menyertakan diri saya sebagai peserta BPJS Kesehatan mandiri. Namun sampai di sana saya malah tidak jadi menjadi peserta mandiri BPJS karena istri saya masih bekerja dan ditanggung oleh perusahaan.

Menambah Perserta BPJS Kesehatan Ikut Suami / Istri yang Bekerja

Akhirnya saya hanya menambahkan perserta BPJS Kesehatan yang ikut dengan punya istri yang artinya setiap bulan iuran BPJS kesehatan akan dipotong oleh perusahaan dari gaji istri entah berapa yang diitanggung oleh perusahaan. Mungkin tidak ditanggung karena saya bukan karyawan di perusahaan tempat istri saya bekerja.

Menambah Perserta BPJS Kesehatan Ikut Suami / Istri yang Bekerja

Sebelumnya saya juga merupakan peserta BPJS kesehatan dari tempat saya bekerja, namun karena saya berhenti bekerja di perusahaan itu dan tidak bekerja lagi sebagai karyawan, akhirnya hampir setahun kepesertaan saya di BPJS kesehatan tidak aktif.

Saya pikir akan lebih sulit mengaktifkan karena sudah lama tidak aktif, namun faktanya saya tidak memerlukan waktu yang lama ketika sudah berada di loket pengaktifan. Baiklah saya akan berikan sedikit prosedur mengaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan dari perusahaan ke perusahaan istri atau suami.

  1. Datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan dengan membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK) satu lembar dan fotokopi KTP satu lembar.
  2. Sampai di Kantor BPJS, silakan isi formulir penambahan peserta BPJS warnanya hijau. Jika tidak tahu yang mana formulirnya, silakan tanyakan kepada security yang ada disana, pertanyaan kamu akan dijawab dengan jelas dan penuh keramahan.
  3. Setelah selesai isi formulir tersebut, silakan antre untuk mendapatkan nomor antrian.
  4. Biasanya untuk prosedur ini mendapat nomor antrian dengan awalan huruf C, nanti antri di lantai dua dan langsung disuruh menuju ruang Korporasi karena untuk menambah peserta seperti ini prosesnya termasuk prosedur perusahaan.
  5. Setelah mendapat giliran nomor antrian maka silakan serahkan dokumen tadi, formulir warna hijau, fotokopi KTP dan KK. Nanti akan ditelusuri seperti apa histori dari kepesertaan BPJS Kesehatan kamu. Proses ini tidak sampai 5 menit karena begitu cepat prosesnya dan saya pun merasa lega karena BPJS Kesehatan saya sudah aktif lagi.
  6. Setelah diproses oleh petugas disana dan akan mendapat kartu baru peserta BPJS Kesehatan yang dimasukkan ke dalam amplop.
  7. Karena lama tidak aktif maka kartu baru tersebut baur bisa digunakan pada bulan depan. Karena saya mengganti Faskes saya maka untuk bulan ini saya masih memakai kartu lama dan faskes lama. Sebulan kemudian baru bisa memakai kartu baru dan faskes baru.
Nah itulah sedikit cerita saya saat mengurus BPJS Kesehatan untuk ikut dengan BPJS Kesehatan istri saya yang masih bekerja sebagai karyawan yang menerima upah. Jika kamu juga ingin  mengurus hal yang sama maka caranya juga sama seperti yang saya jelaskan di atas tidak perlu surat resign, tidak perlu kartu tabungan dan tidak perlu pas foto. Semoga bermanfaat dan terimakasih

Kriana
Kriana Saya hanya orang yang menyempatkan diri untuk menulis tentang apa saja ketika saya sempat menulis, untuk diri sendiri maupun informasi untuk orang lain

4 komentar untuk "Menambah Perserta BPJS Kesehatan Ikut Suami / Istri yang Bekerja"

  1. Malem seumpama anda bekerja lgi bagaemana status keppesertan'a dan apakah wajib daftarkan diri lgi ke bpjs kesehatan

    BalasHapus
    Balasan
    1. Maaf saya saat ini tidak bekerja, tapi secara logika ketika kita sudah ikut menjadi peserta BPJS apa harus daftar lagi? Tentu saja tidak karena kita sudah ikut punya istri atau suami yg bekerja.

      Hapus
  2. Tanya, barangkali tau
    Kl dua2nya bekerja dalam satu perusahaan, tp istri sebentar lagi resign,, BPJS nya bisa gak yah d gabung suami tanpa harus nunggu aktif 1 bulan,?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Apalagi bekerja dalam satu perusahaan, BPJS kayaknya tetep aktif karena istri atau suami kan masuk tanggungan salah satunya, jadi tetep saja pakai kartu BPJS itu.

      Hapus

Silakan berikan komentar Anda dengan baik, silakan gunakan Bahasa Indonesia dengan baik supaya mudah dibaca oleh pengunjung lain, Jangan ada Spam dan link aktif. Terimakasih