Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Mengurus Pajak Tahunan Kendaraan di Samsat Renon

Halo Brosis, jumpa lagi dengan saya, kali ini saya akan bercerita sedikit tentang syarat dan prosedur mengurus pajak tahunan kendaraan bermotor di kantor Samsat Renon Denpasar. Kali ini prosedurnya ada sedikit berbeda terutama tentang pengecekan pajak progresifnya.

Cara Mengurus Pajak Tahunan Kendaraan di Samsat Renon

Terakhir saya membayar pajak kendaraan saya di sini pada bulan mei 2017 lalu dan itu prosedurnya untuk progresif masih saya hafal karena sebelumnya juga saya pernah membayar pajak kendaraan saya di sini.

Mungkin sudah banyak yang orang yang pernah membayar pajak kendaraan mereka disini terutama untuk pajak tahunan. Kita bisa membayar pajak kendaraan disini meski berbeda wilayah. Misalnya kendaraan saya terdaftar di Buleleng namun saya bisa membayar pajak tahunan di Denpasar.

Dengan adanya sistem online ini maka kendaraan dari luar kabupaten bisa membayar pajak kendaraan di kantor samsat renon, terutama untuk pajak tahunan. Namun untuk pajak lima tahun atau ganti Plat nopol maka harus ditempat kendaraan tersebut terdaftar.

Baiklah kali ini saya tidak akan berlama-lama lagi, sebelum itu saya akan jelaskan apa saja syarat untuk bisa mengurus pajak tahunan kendaraan bermotor secara online di kantor Samsat Renon Denpasar. Untuk syaratnya silakan simak di bawah ini:
  1. Fotokopi KTP 1 lembar
  2. Fotokopi BPKB
  3. Fotokopi STNK dan yang asli
  4. Masukkan ke dalam satu map.
Jika tidak ingin repot, langsung saja datang ke kantor Samsat Renon, cukup bawa KTP, STNK dan BPKB yang asli nanti semuanya fotokopi disana dan sudah lengkap dengan map bayar Rp 5.000,- nanti kita tinggal setor saja karena semuanya sudah lengkap saat memfotokopi.

Sekarang mari kita bahas tentang Prosedur mengurus pajak tahunan kendaraan di kantor Samsat Renon, silakan simak di bawah ini.
  1. Serahkan data / dokumen yang sudah berada dalam satu map ke bagian informasi, nanti disana di cek lagi, jika sudah lengkap maka akan mendapat nomor antrean untuk pengecekan pajak progresif.
  2. Silakan datang ke bagian pajak progresif, perhatikan nomor antrean Anda, jika nomor antrean ganjil maka silakan bawa ke bagian progresif yang ada dalam ruangan dan jika nomor antrean genap silakan bawa ke bagian progresif yang ada di luar ruangan (dibagian timur). Disini kita akan mendapat daftar kendaraan yang kita miliki. Setelah selesai di bagian ini maka langsung menuju ke Loket 1.
  3. Ke loket satu membawa map dan serahkan disana, nanti kita akan dikasih nomor antrian biasanya di awali dengan huruf A, misalnya nomor antrean A69.
  4. Setelah itu silakan duduk dengan santai untuk menunggu panggilan dari bagian loket pembayaran untuk membayar jumlah pajak sesuai dengan kendaraan yang Anda miliki, biasanya mendapat bukti pembayaran. Petugas akan memanggil sesuai dengan nomor antrean yang didapat dari loket 1.
  5. Setelah membayar pajak, silakan tunggu lagi untuk dipanggil lagi oleh bagian pengesahan dan penyerahan, petugas akan memanggil lagi berdasarkan nomor antrean yang tadi. Jika sudah dipanggil maka akan diserahkan STNK yang sudah disahkan dan bukit pembayaran pajak.
Nah itulah syarat dan prosedur untuk mengurus pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor di kantor Samsat Renon Denpasar, tanpa harus mengisi formulir apapun, semoga bermanfaat dan terimakasih. Eh lupa.. tadi pas keluar dan ke parkir sempat bingung karena motor yang di parkir ditempat semula ternyata pindah tempat, entah siapa yang memindahkan motor saya sehingga membuat sempat sedikit bingung mencari motor saya di parkiran. 😆
Kriana
Kriana Saya hanya orang yang menyempatkan diri untuk menulis tentang apa saja ketika saya sempat menulis, untuk diri sendiri maupun informasi untuk orang lain

4 komentar untuk "Cara Mengurus Pajak Tahunan Kendaraan di Samsat Renon"

  1. jika BPKB masih di daeler bagaimana??
    kalo di singaraja gak perlu diminta BPKB kok bsa ya?? kenapa disini harus ya?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kalau BPKB masih di Diler / Leasing, silakan minta surat disana, bilang mau bayar pajak motor, nanti dikasi surat oleh leasingnya sebagai pengganti BPKB untuk bisa bayar pajak motornya.

      Hapus
  2. kalau disingaraja saya kok gak diminta BPKB, bisa tolong banti saya apakah boleh tanpa BPKB atau tidak??

    BalasHapus
  3. Kalau bpkb motor saya ada di makassar. Apa bisa ya bayar pajak juga. Karna motor saya kirim dari makassar ke bali

    BalasHapus

Silakan berikan komentar Anda dengan baik, silakan gunakan Bahasa Indonesia dengan baik supaya mudah dibaca oleh pengunjung lain, Jangan ada Spam dan link aktif. Terimakasih