Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Bali 2017
Sepertinya ini kabar yang menyenangkan bagi mereka yang beberapa waktu lalu mungkin lupa untuk membayar pajak kendaraan mereka. Alasannya mungkin lupa akan bulan jatuh tempo pajaknya atau memang karena belum punya uang atau memang sengaja tidak membayar pajak kendaraannya karena mahal dan bahkan lebih besar kalau kena pajak progresif.
Kali ini ada kabar gembira bagi mereka yang punya kendaraan bermotor dan sempat terlambat untuk membayar pajak kendaraan mereka. Jadi kalau telat bayarnya sudah pasti kena sanksi berupa denda. Jadinya bayar pajaknya lebih mahal dari normal karena kena denda keterlambatan bayar pajak.
Namun kali ini bagi kamu yang merasa pernah telat bayar pajak kendaraan bermotor tidak perlu khawatir, saat ini ada program pemutihan atau penghapusan denda pajak kendaraan bermotor yang akan segera berlaku mulai tanggal 9 Oktober 2017 sampai tanggal 16 Desember 2017. Jangka waktu yang cukup panjang untuk membayar pajak kendaraan yang sempat telat.
Hal ini tertuang dalam peraturan Gubernur Bali nomor 54 tahun 2017 tentang Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.
Jadi dengan demikian jika kamu sempat telat membayar pajak kendaraan maka jika membayarnya pada rentang tanggal tersebut maka tidak kena sanksi administrasi berupa bunga atau denda atau bisa juga kena denda namun sedikit berkurang dendanya.
Nah itulah info singkat tentang pemutihan atau penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, untuk info lebih lanjut silakan datang saja ke kantor samsat terdekat untuk mendapatkan informasi lebih lengkap tentang penghapusan atau pemutihan denda pajak kendaraan bermotor ini. Semoga bermanfaat.
Ini Motor Vixion saya dulu tahun 2010, entah dimana dia sekarang, jadi kangen. |
Foto: Twitter _leniwijayanti |
Hal ini tertuang dalam peraturan Gubernur Bali nomor 54 tahun 2017 tentang Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.
Jadi dengan demikian jika kamu sempat telat membayar pajak kendaraan maka jika membayarnya pada rentang tanggal tersebut maka tidak kena sanksi administrasi berupa bunga atau denda atau bisa juga kena denda namun sedikit berkurang dendanya.
Nah itulah info singkat tentang pemutihan atau penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, untuk info lebih lanjut silakan datang saja ke kantor samsat terdekat untuk mendapatkan informasi lebih lengkap tentang penghapusan atau pemutihan denda pajak kendaraan bermotor ini. Semoga bermanfaat.
Posting Komentar untuk "Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Bali 2017"
Silakan berikan komentar Anda dengan baik, silakan gunakan Bahasa Indonesia dengan baik supaya mudah dibaca oleh pengunjung lain, Jangan ada Spam dan link aktif. Terimakasih