Cara Registrasi Ulang Kartu Simpati Prabayar
Mungkin kamu sudah pernah menerima SMS dari operator layanan mobile seluler yang kamu pakai yang isinya adalah kamu disuruh mendaftar atau registrasi nomor HP yang sedang kamu pakai saat ini dan batas waktunya adalah sampai tanggal 28 Februari 2018.
Berdasarkan peraturan Menkominfo No. 12 tahun 2016 serta perubahannya tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, sebagai upaya untuk menangkal penyalahgunaan layanan telekomunikasi untuk kriminalitas dan terorisme, pemerintah menggalakkan kembali peraturan ini bagi setiap pengguna telepon selular (ponsel).
Jadi sudah jelas bahwa tujuan pemerintah untuk meminta kepada seluruh pengguna layanan telpon seluler untuk mendaftarkan kembali nomor yang sedang dipakai. Jika tidak daftar ulang sampai tanggal 28 Februari 2017 maka nomor akan di blokir dan tidak bisa dipakai untuk berkomunikasi.
Jadi bagaimana sebenarnya caranya untuk registrasi ulang SIM Card yang dipakai saat ini? Untuk operator Telkomsel karena kebetulan saya memakai operator Telkomsel maka kali ini saya akan memberikan cara registrasi ulang kartu Simpati dan juga bisa dipakai bagi pengguna kartu AS prabayar.
Apa saja yang diperlukan untuk mendaftar ulang? Seperti yang diminta oleh Kominfo bahwa pendaftaran ulang ini hanya memerlukan No KTP dan nomor Kartu Keluarga jadi dengan kedua identitas itu kita sudah bisa mendaftar ulang untuk kartu seluler yang kita pakai saat ini.
Pendaftaran ulang kartu seluler ini bisa dimulai pada tanggal 31 Oktober 2017, namun tidak ada salahnya kita tahu caranya mulai sekarang. Baiklah saya tidak akan berlama-lama lagi, registrasi bisa dilakukan via SMS dan sebagai syarat baku format untuk mendaftar ulang adalah sebagai berikut:
Selain itu bisa juga mendaftar ulang via website Telkomsel, caranya sangat mudah, silakan klik disini untuk langsung menuju form daftar ulang Kartu Simpati atau As, setelah klik maka akan muncul tampilan gambar seperti di bawah ini.
Kolom pertama silakan isi dengan nomor simpati kamu angka 0 diganti dengan 62
Kolom kedua isi dengan no KTP atau NIK
Kolom ketiga isi dengan no Kartu keluarga (KK)
Setelah itu silakan klik Dapatkan Password, setelah itu password akan dikirim ke nomor yang didaftarkan ulang, password berupa 1 digit huruf dan 3 digit angka, contoh: a123. Setelah itu masukkan password pada kolom password. Setelah itu silakan klik Kirim. Setelah itu pendaftaran pun selesai.
Berdasarkan peraturan Menkominfo No. 12 tahun 2016 serta perubahannya tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, sebagai upaya untuk menangkal penyalahgunaan layanan telekomunikasi untuk kriminalitas dan terorisme, pemerintah menggalakkan kembali peraturan ini bagi setiap pengguna telepon selular (ponsel).
Jadi sudah jelas bahwa tujuan pemerintah untuk meminta kepada seluruh pengguna layanan telpon seluler untuk mendaftarkan kembali nomor yang sedang dipakai. Jika tidak daftar ulang sampai tanggal 28 Februari 2017 maka nomor akan di blokir dan tidak bisa dipakai untuk berkomunikasi.
Jadi bagaimana sebenarnya caranya untuk registrasi ulang SIM Card yang dipakai saat ini? Untuk operator Telkomsel karena kebetulan saya memakai operator Telkomsel maka kali ini saya akan memberikan cara registrasi ulang kartu Simpati dan juga bisa dipakai bagi pengguna kartu AS prabayar.
Apa saja yang diperlukan untuk mendaftar ulang? Seperti yang diminta oleh Kominfo bahwa pendaftaran ulang ini hanya memerlukan No KTP dan nomor Kartu Keluarga jadi dengan kedua identitas itu kita sudah bisa mendaftar ulang untuk kartu seluler yang kita pakai saat ini.
Pendaftaran ulang kartu seluler ini bisa dimulai pada tanggal 31 Oktober 2017, namun tidak ada salahnya kita tahu caranya mulai sekarang. Baiklah saya tidak akan berlama-lama lagi, registrasi bisa dilakukan via SMS dan sebagai syarat baku format untuk mendaftar ulang adalah sebagai berikut:
Ketik: ULANG(spasi)No KTP#No KKSetelah itu silakan kirim ke no 4444, namun sebelum mengirim SMS ke nomor 4444 pastikan kamu masih punya pulsa yang cukup karena kirim SMS ke no 4444 itu tidak gratis alias berbayar sesuai tarif normal.
Selain itu bisa juga mendaftar ulang via website Telkomsel, caranya sangat mudah, silakan klik disini untuk langsung menuju form daftar ulang Kartu Simpati atau As, setelah klik maka akan muncul tampilan gambar seperti di bawah ini.
Kolom kedua isi dengan no KTP atau NIK
Kolom ketiga isi dengan no Kartu keluarga (KK)
Setelah itu silakan klik Dapatkan Password, setelah itu password akan dikirim ke nomor yang didaftarkan ulang, password berupa 1 digit huruf dan 3 digit angka, contoh: a123. Setelah itu masukkan password pada kolom password. Setelah itu silakan klik Kirim. Setelah itu pendaftaran pun selesai.
Posting Komentar untuk "Cara Registrasi Ulang Kartu Simpati Prabayar"
Silakan berikan komentar Anda dengan baik, silakan gunakan Bahasa Indonesia dengan baik supaya mudah dibaca oleh pengunjung lain, Jangan ada Spam dan link aktif. Terimakasih