SIM Mati Antara Tanggal 23 Juni - 2 Juli 2017? Gak usah Panik
Seperti diketahui sebentar lagi Umat muslim akan menyambut bulan Ramadan dan segenap kegiatan biasanya akan libur pada saat Lebaran tersebut karena merayakan hari kebesaran umat Islam. Banyak instansi baik negeri maupun swasta akan libur pada saat itu.
Begitu juga dengan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) tempat pelayan SIM ini akan tutup mulai tanggal 23 Juni 2017 sampai tanggal 2 Juli 2017 artinya pada rentang waktu itu Satpas tidak ada pelayanan baik untuk membuat SIM baru maupun perpanjangan.
Pasti ada pertanyaan, bagaimana kalau SIM habis masa berlakunya pada tanggal tersebut? sementara ada peraturan kalau SIM mati lewat sehari harus sudah mencari SIM seperti saat mencari SIM Baru. Nah untuk masalah itu sudah ada solusinya.
Seperti yang saya lihat di Sosmed Lantasresta Denpasar berdasarkan surat Telegram nomor STR/396/VI/2017 tertanggal 21 juni 2017. Dalam surat tersebut disana tertulis kalau SIM yang masa berlakunya berakhir antara tanggal 23 Juni 2017 sampai tanggal 2 Juli 2017 maka akan mendapat toleransi.
Artinya jika SIM yang mati pada tanggal itu maka pemilik SIM tidak perlu mencari SIM seperti saat mencari SIM baru, pencari SIM cukup memperpanjang masa berlakunya saja namun batas waktunya hanya diberikan sampai tanggal 7 Juli 2017.
Jadi bagi yang SIMnya mati tanggal tersebut tidak usah panik santai saja karena Kapolri sudah memberikan toleransi karena hari raya Lebaran ini. Pertanyaannya adalah apakah ketika SIM mati pada hari itu dan ada razia apakah akan ditilang karena SIM mati sedangkan satpas tutup? saya tidak tahu.
Nah itulah informasi tentang pelayanan SIM saat Lebaran, semoga bermanfaat bagi mereka yang SIM nya akan mati pada tanggal tersebut, silakan sebarkan informasi ini bagi mereka yang membutuhkan, terimakasih.
Begitu juga dengan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) tempat pelayan SIM ini akan tutup mulai tanggal 23 Juni 2017 sampai tanggal 2 Juli 2017 artinya pada rentang waktu itu Satpas tidak ada pelayanan baik untuk membuat SIM baru maupun perpanjangan.
Pasti ada pertanyaan, bagaimana kalau SIM habis masa berlakunya pada tanggal tersebut? sementara ada peraturan kalau SIM mati lewat sehari harus sudah mencari SIM seperti saat mencari SIM Baru. Nah untuk masalah itu sudah ada solusinya.
Seperti yang saya lihat di Sosmed Lantasresta Denpasar berdasarkan surat Telegram nomor STR/396/VI/2017 tertanggal 21 juni 2017. Dalam surat tersebut disana tertulis kalau SIM yang masa berlakunya berakhir antara tanggal 23 Juni 2017 sampai tanggal 2 Juli 2017 maka akan mendapat toleransi.
Artinya jika SIM yang mati pada tanggal itu maka pemilik SIM tidak perlu mencari SIM seperti saat mencari SIM baru, pencari SIM cukup memperpanjang masa berlakunya saja namun batas waktunya hanya diberikan sampai tanggal 7 Juli 2017.
Jadi bagi yang SIMnya mati tanggal tersebut tidak usah panik santai saja karena Kapolri sudah memberikan toleransi karena hari raya Lebaran ini. Pertanyaannya adalah apakah ketika SIM mati pada hari itu dan ada razia apakah akan ditilang karena SIM mati sedangkan satpas tutup? saya tidak tahu.
Nah itulah informasi tentang pelayanan SIM saat Lebaran, semoga bermanfaat bagi mereka yang SIM nya akan mati pada tanggal tersebut, silakan sebarkan informasi ini bagi mereka yang membutuhkan, terimakasih.
Posting Komentar untuk "SIM Mati Antara Tanggal 23 Juni - 2 Juli 2017? Gak usah Panik"
Silakan berikan komentar Anda dengan baik, silakan gunakan Bahasa Indonesia dengan baik supaya mudah dibaca oleh pengunjung lain, Jangan ada Spam dan link aktif. Terimakasih