Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Mengenal Alur Sistem E-Tilang

Saat ini sudah mulai diterapkan sistem e-tilang tepatnya sejak tanggal 16 Desember 2016 lalu. Apa lagi akan ada diberlakukan juga sistem pencatatan pelanggaran secara otomatis oleh kamera CCTV yang terdapat pada setiap traffic light, maka dengan demikian setiap pelanggaran tidak bisa mengelak atas pelanggaran yang mereka lakukan.



Cara kerjanya adalah dengan mengidentifikasi nomor polisi (nopol) kendaraan yang melanggar dan setelah itu tilang akan dikenakan saat akan membayar pajak kendaraan tersebut (Samsat). Untuk membayar denda tilang tersebut akan dipakai sistem e-tilang yang lebih praktis dan efisien. Besaran denda pelanggaran yang terekam cctv itu bisa mencapai Rp 500.000 sampai Rp 1.000.000 untuk setiap pelanggaran.

Sampai saat ini sudah ada 17 wilayah Polda yang sudah terintegrasi dengan sistem e-tilang ini dan pada tahun 2017 nanti targetnya seluruh wilayah Polda sudah terintegrasi dengan sistem e-tilang ini. Dengan demikian tidak ada lagi kata sudah untuk mengurus tilang karena pelanggaran lalu-lintas.

Cara kerja sistem e-tilang ini sangat sederhana, ada empat stakeholder yang terkiat untuk bisa terlaksananya sistem e-tilang ini yakni Korlantas Polri, Kejaksaan, Pengadilan dan Bank. Cara kerjanya yakni Polisi mengunduh aplikasi e-tilang, jika ada pelanggaran maka Polisi memasukkan nomor tilang ke aplikasi, nanti akan muncul pasal yang dilanggar dan jumlah denda. Setelah itu Polisi memberikan pilihan pembayaran kepada pelanggar dan Polisi tidak ada menahan SIM atau STNK pelanggar.

Banyak sekali keuntungan yang didapat dengan diberlakukannya sistem e-tilang ini seperti hemat waktu, menghemat blanko tilang, real time dan transparan, pembayaran lebih mudah, besaran denda diketahui pelanggar, mempersempit kesempatan pungli dan suap, bukti pelanggaran berupa foto atau video untuk pertimbangan hakim serta akumulasi pelanggaran terhubung server SIM Polri.

Meskipun urus tilang terlihat sangat mudah namun tetap utamakan berkendara dengan baik supaya tidak melanggar dan tidak terkena sanksi pelanggaran lalu-lintas karena melanggar peraturan lalu-lintas yang berlaku tetap safety riding untuk keselamatan diri sendiri dan juga orang lain. Semoga bermanfaat.
Kriana
Kriana Saya hanya orang yang menyempatkan diri untuk menulis tentang apa saja ketika saya sempat menulis, untuk diri sendiri maupun informasi untuk orang lain

Posting Komentar untuk "Mengenal Alur Sistem E-Tilang"