Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kenapa Samsat Kendaraan itu Harus Pakai KTP Asli?

Saya yakin bagi mereka yang sudah punya kendaraan bermotor baik sepeda motor atau mobil pasti sudah pernah memenuhi kewajibannya untuk membayar pajak kendaraan bermotor yang dimilikinya yang jatuhnya setiap setahun sekali. Sebagai warga negara yang baik dan memakai fasilitas negara seperti jalan maka sudah sewajibnya pengendara membayar pajak kendaraannya.

Namun ada satu hal yang menurut wajib pajak yang begitu menyusahkan ketika akan membayar pajak kendaraan bermotor yakni harus memakai KTP Asli dari pemilik kendaraan tersebut. Kalau sepeda motor atas nama diri sendiri memang tidak masalah dengan satu syarat tersebut. Nah bagaimana kalau kendaraan yang akan di samsat adalah kendaraan bekas dan atas nama orang lain?

Kenapa Samsat Kendaraan itu Harus Pakai KTP Asli?

Banyak orang yang membeli kendaraan bekas merasa susah ketika akan membayar pajak karena wajib membawa KTP asli atas pemilik kendaraan yang tercantum dalam STNK dan BPKB. Jika tidak ada KTP asli pemilik kendaraan maka proses samsat akan sulit dan bisa-bisa batal bayar pajak. Mungkin banyak wajib pajak kendaraan bermotor yang merasakan kesulitan ini.

Nah untuk mengatasi masalah itu seharusnya sejak awal pembelian kendaraan bekas itu surat menyurat harus dilengkapi supaya ada bukti bahwa kendaraan itu sudah berpindah pakai namun belum berpindah kepemilikan secara sah karena nama yang tercantum dalam BPKB dan STNK masih pemilik yang lama.

Oleh sebab itu ketika bertransaksi membeli kendaraan bekas maka diusahakan untuk membuat kuitansi dan minta fotocopy KTP nama yang tercantum dalam STNK dan BPKB kendaraan tersebut. Selain sebagai syarat untuk samsat di kemudian hari, kedua surat itu juga sebagai bukti bahwa kamu bukan seorang penadah barang curian, siapa tahu nanti membeli barang yang bermasalah.

Nah dengan demikian jika sudah ada kuitansi pembelian dan fotocopy KTP pemilik asli kendaraan tersebut maka untuk nyamsat dan balik nama akan terasa mudah karena syarat untuk Samsat atau bea balik nama kendaraan itu adalah Fotocopy KTP pemilik asli, Kuitansi pembelian, KTP Pemilik Baru dan BPKB.
Kriana
Kriana Saya hanya orang yang menyempatkan diri untuk menulis tentang apa saja ketika saya sempat menulis, untuk diri sendiri maupun informasi untuk orang lain

Posting Komentar untuk "Kenapa Samsat Kendaraan itu Harus Pakai KTP Asli?"