Operasi Patuh Terpusat 2016 Serentak di Seluruh Indonesia
Brosis, Operasi Patuh "Terpusat" 2016 akan digelar oleh Kepolisian Republik Indonesia yang akan dimulai pada hari Senin tgl 16 Mei s/d 29 Mei 2016 (14 hari) secara serentak di seluruh wilayah kepolisian Indonesia. Tujuan pertama Operasi Patuh Jaya 2016 ini adalah memperlancar arus lalu lintas dan menurunkan angka kecelakaan, tujuan keduanya pun menekan angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas.
Untuk pengendara sepeda motor, kesalahan-kesalahan yang akan dikenai tilang di antaranya kelengkapan surat surat kendaraan, pengendara melawan arus, pelat nomor tidak sesuai spectec/aslinya, pembonceng tidak pakai helm atau dua-duanya, motor harus lajur kiri (apabila ada lajur kanalisasi) dan harus nyala lampu besar di siang hari, melanggar lampu merah, melanggar marka jalan dan garis setop, dan naik motor lebih dari dua orang.
Sementara untuk pengendara mobil ada enam sasaran, yakni pelat nomor tidak sesuai spectec/aslinya, tempel logo/simbol pada pelat nomor, pakai rotator/sirene pada mobil pribadi, tidak pakai sabuk pengaman, melanggar lampu merah, serta melanggar marka jalan dan garis setop.
Dalam Operasi Simpatik lalu Kepolisian RI hanya menegur, sekarang Kepolisian RI melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas.
Dalam Operasi Patuh melibatkan beberapa pemangku kepentingan, yaitu Dinas Perhubungan (Dishub), TNI, PM, dan Garnisun. TNI, Garnisun, dan PM menindak kendaraan yang memakai atribut TNI sedangkan Dishub menindak angkutan umum dan angkutan barang. Untuk angkutan umum yang dikenai tilang, di antaranya naik turun penumpang tidak pada tempatnya, mobil pelat hitam dipakai ompreng/angkutan umum, melanggar letter “P”, melanggar letter “S”, dan melanggar lampu merah.
Operasi Patuh akan digelar dua sampai tiga kali sehari, tergantung kondisi dan perkembangan situasi di lapangan. Nah bagi kamu yang sering beraktifitas di jalan dengan mengendarai sepeda motor atau mobil, maka dari itu bawa kelengkapan kendaraan kamu seperti STNK, SIM, pakailah Helm SNI bagi pemotor dan pakailah sabuk pengaman bagi pengendara mobil. Jangan menggunakan ponsel saat berkendara dan patuhi rambu lalu-lintas serta marka jalan serta kondisi kendaraan juga harus standar dan saat berkendara harus sedang dalam keadaan sadar atau tidak dalam pengaruh obat-obat terlarang dan minuman keras untuk keselamatan diri sendiri dan orang lain selama berkendara.
Untuk pengendara sepeda motor, kesalahan-kesalahan yang akan dikenai tilang di antaranya kelengkapan surat surat kendaraan, pengendara melawan arus, pelat nomor tidak sesuai spectec/aslinya, pembonceng tidak pakai helm atau dua-duanya, motor harus lajur kiri (apabila ada lajur kanalisasi) dan harus nyala lampu besar di siang hari, melanggar lampu merah, melanggar marka jalan dan garis setop, dan naik motor lebih dari dua orang.
Sementara untuk pengendara mobil ada enam sasaran, yakni pelat nomor tidak sesuai spectec/aslinya, tempel logo/simbol pada pelat nomor, pakai rotator/sirene pada mobil pribadi, tidak pakai sabuk pengaman, melanggar lampu merah, serta melanggar marka jalan dan garis setop.
Dalam Operasi Simpatik lalu Kepolisian RI hanya menegur, sekarang Kepolisian RI melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas.
Dalam Operasi Patuh melibatkan beberapa pemangku kepentingan, yaitu Dinas Perhubungan (Dishub), TNI, PM, dan Garnisun. TNI, Garnisun, dan PM menindak kendaraan yang memakai atribut TNI sedangkan Dishub menindak angkutan umum dan angkutan barang. Untuk angkutan umum yang dikenai tilang, di antaranya naik turun penumpang tidak pada tempatnya, mobil pelat hitam dipakai ompreng/angkutan umum, melanggar letter “P”, melanggar letter “S”, dan melanggar lampu merah.
Operasi Patuh akan digelar dua sampai tiga kali sehari, tergantung kondisi dan perkembangan situasi di lapangan. Nah bagi kamu yang sering beraktifitas di jalan dengan mengendarai sepeda motor atau mobil, maka dari itu bawa kelengkapan kendaraan kamu seperti STNK, SIM, pakailah Helm SNI bagi pemotor dan pakailah sabuk pengaman bagi pengendara mobil. Jangan menggunakan ponsel saat berkendara dan patuhi rambu lalu-lintas serta marka jalan serta kondisi kendaraan juga harus standar dan saat berkendara harus sedang dalam keadaan sadar atau tidak dalam pengaruh obat-obat terlarang dan minuman keras untuk keselamatan diri sendiri dan orang lain selama berkendara.
logo simbol maksudnya apa ya ?
BalasHapusLogo atau simbol itu mungkin maksudnya adalah stiker ormas, club motor, instansi pemerintah dan lain-lain, intinya plat nomor itu harus bersih dari segala macam bentuk tulisan selain tulisan asli dai kepolisan.
Hapus