Larangan Memakai Kaos Turn Back Crime Bagi Umum
Seperti diketahui sejak kemunculannya baju kaos yang dipakai khusus oleh Polisi Indonesia yakni baju kaos Turn Back Crime yang berwarna biru dongker ini memang terlihat menarik dan banyak orang yang ingin memakainya. Selama ini banyak yang menjual kaos Turn Back Crime ini secara bebas di pasaran dengan desain dan warna yang sama persis dengan milik Polri.
Namun saat ini pihak kepolisian sudah mengeluarkan larangan bagi civil atau masyarakat umum untuk tidak memakai kaos Turn Back Crime ini yang khsus dipakai oleh polisi saja. Seperti yang diungkapkan oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jendral Badrodin Haiti mengeluarkan surat larangan terhadap masyarakat atau sipil menggunakan atribut berkenaan dengan "Turn Back Crime". Alasannya karena pakaian tersebut sering disalahgunakan untuk memperlancar tindak kejahatan.
Jenis pakaian yang dilarang itu adalah jenis baju kaos model polo yang berwarna biru dongker dan ada tulisan Turn Back Crime disertai tulisan Polisi dan atribut lainnya yang berkaitan dengan Polisi Indonesia. Baju jenis itu seharusnya hanya untuk anggota Interpol dan anggota Polri saja. Jadi Masyarakat umum tidak diperbolehkan memakai kaos tersebut.
Bagi masyarakat umum yang masih memakai kaos dengan tulisan turn back crime tersebut akan ada sanksi pidana kurungan paling lama adalah 3 bulan kurungan. Nah bagi kamu yang masih punya baju kaos yang bertuliskan Turn Back Crime maka alangkah baiknya singkirkan jauh-jauh supaya tidak dikenakan kurungan selama 3 bulan.
Namun saat ini pihak kepolisian sudah mengeluarkan larangan bagi civil atau masyarakat umum untuk tidak memakai kaos Turn Back Crime ini yang khsus dipakai oleh polisi saja. Seperti yang diungkapkan oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jendral Badrodin Haiti mengeluarkan surat larangan terhadap masyarakat atau sipil menggunakan atribut berkenaan dengan "Turn Back Crime". Alasannya karena pakaian tersebut sering disalahgunakan untuk memperlancar tindak kejahatan.
Jenis pakaian yang dilarang itu adalah jenis baju kaos model polo yang berwarna biru dongker dan ada tulisan Turn Back Crime disertai tulisan Polisi dan atribut lainnya yang berkaitan dengan Polisi Indonesia. Baju jenis itu seharusnya hanya untuk anggota Interpol dan anggota Polri saja. Jadi Masyarakat umum tidak diperbolehkan memakai kaos tersebut.
Bagi masyarakat umum yang masih memakai kaos dengan tulisan turn back crime tersebut akan ada sanksi pidana kurungan paling lama adalah 3 bulan kurungan. Nah bagi kamu yang masih punya baju kaos yang bertuliskan Turn Back Crime maka alangkah baiknya singkirkan jauh-jauh supaya tidak dikenakan kurungan selama 3 bulan.
Posting Komentar untuk "Larangan Memakai Kaos Turn Back Crime Bagi Umum"
Silakan berikan komentar Anda dengan baik, silakan gunakan Bahasa Indonesia dengan baik supaya mudah dibaca oleh pengunjung lain, Jangan ada Spam dan link aktif. Terimakasih