Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ini Ciri Razia Lalu Lintas yang Tidak Resmi

Seperti yang kita ketahui bahwa Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sedang melakukan giat Operasi Simpatik yang dilakukan mulai hari ini hingga 21 Maret 2016. Namun untuk menggelar operasi di jalan raya, Kepolisian tak sembarangan dalam melakukan operasi razianya, karena ada aturan yang harus ditaati oleh anggota polisi saat menggelar razia.

Ini Ciri Razia Lalu Lintas yang Tidak Resmi

Menurut Wakapolres Bogor Kota, Kompol Satya Widhy mengatakan dalam razia resmi, minimal harus dipimpin oleh seorang perwira polisi.

"Lalu saat razia, harus ada papan pemberitahuan kalau sedang ada pemeriksaan," katanya kepada TribunnewsBogor.com, Selasa (1/3/2016).

Lanjutnya, beda halnya ketika ada polisi yang sedang berjaga di pos lalu lintas, lalu menemukan pengendara yang melanggar aturan, anggota polisi tersebut berhak untuk melakukan penindakan.

"Penegakkan hukum langsung misalnya pada saat hunting sytem itu boleh langsung tindak," terangnya.

"Tapi bila ada di anggota satu atau tiga orang di pinggir jalan, lalu melakukan operasi tanpa ada papan pemberitahuan, itu bisa dipastikan anggota yang melakukan hal tersebut liar karena tak ada instruksi dari pimpinan," ujarnya.

Bila ada pengendara motor yang menemukan hal tersebut, bisa laporkan ke Propam atau minimal bisa laporkan ke Kantor Polsek terdekat. Siapa tahu selama periode Giat Operasi Simpatik itu ada menemukan razia yang tidak lengkap seperti tanpa papan pemberitahuan maka berhak mempertanyakan surat perintah dan juga pemimpin Razia, jika tidak bisa memperlihatkan salah satu dari itu maka bisa dikatakan Razia itu gadungan.

Giat operasi kali ini lebih menitikberatkan pada himbauan dan teguran kepada pengendara yang terjaring operasi.
Kriana
Kriana Saya hanya orang yang menyempatkan diri untuk menulis tentang apa saja ketika saya sempat menulis, untuk diri sendiri maupun informasi untuk orang lain

Posting Komentar untuk "Ini Ciri Razia Lalu Lintas yang Tidak Resmi"