Penjual Bensin Pertamini Bisa Dipenjara 6 Tahun
Saat ini sudah banyak terlihat penjual bensin eceran dengan menggunakan alat seperti SPBU tetapi lebih kecil yaitu Pertamini dimana penjual sudah menggunakan Nozle untuk menuang BBM kedalam tangki BBM kendaraan, khususnya kendaraan roda dua. Pertamini ini lebih banyak terdapat di daerah pinggiran kota atau di desa-desa.
Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas menyatakan, praktik penjualan BBM bersubsidi lewat Pertamini adalah bisnis ilegal dan sudah sepatutnya ditertibkan.
Direktur BBM BP Migas Hendry Ahmad mengungkapkan, pelaku yang melakukan penjualan BBM bersubsidi tak berizin bisa dikenakan hukuman pidana penjara 6 tahun atau denda sebesar 6 miliar.
"Saya tegaskan, pertamini dan sejenisnya itu ilegal, hukumnya jelas ada penjara sampai 6 tahun atau dengan denda Rp 6 miliar, aturan itu ada pada Undang-undang Nomor 6 tahun 2013," kata Hendry di hotel Bidakara Jakarta, Kamis (20/08/2015).
Meski ilegal, menurut Hendry yang berhak melakukan penindakan adalah aparat penegak hukum, bukan BPH Migas sebagai yang mengatur regulasi dari distribusi hilir migas.
"Selama ini kan belum ada laporan, kalau ada laporan bisa secara hukum dipidanakan dan memang sudah seharusnya ditertibkan," katanya.
Maraknya bisnis Pertamini, diakui Hendry disebabkan oleh masih minimnya jumlah SPBU yang ada saat ini. Margin SPBU sangat kecil sementara modal satu SPBU bisa mencapai miliaran rupiah, wajar banyak pertamini dimana-mana yang bisa mengambil celah keuntungan dari situasi ini. Makanya kita dorong ke pemerintah agar ada sub SPBU yang modalnya cukup 75 juta rupiah saja, pungkasnya. (detik)
Posting Komentar untuk "Penjual Bensin Pertamini Bisa Dipenjara 6 Tahun"
Silakan berikan komentar Anda dengan baik, silakan gunakan Bahasa Indonesia dengan baik supaya mudah dibaca oleh pengunjung lain, Jangan ada Spam dan link aktif. Terimakasih